Iklan

Urgensi Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)

Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T01:51:36Z

Urgensi Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)

​DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) pada Maret 2026. Merespons hal ini, pengamat kebijakan pertahanan, Aris Sarjito, mendesak agar regulasi tersebut segera disahkan tanpa penundaan lebih lanjut. Menurutnya, kerentanan ruang siber Indonesia sudah berlangsung terlalu lama, dan UU KKS nantinya akan menjadi payung hukum bagi perlindungan berbagai sektor, termasuk privasi masyarakat luas.

​Aris menjelaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menutup celah hukum nasional yang selama ini terfragmentasi. Saat ini, aturan mengenai siber masih tersebar di berbagai regulasi sektoral, yang mengakibatkan koordinasi antarlembaga sering kali tidak sinkron dalam menghadapi serangan siber lintas negara yang masif dan merugikan publik.

​Ancaman Nyata Terhadap Infrastruktur Vital

​Salah satu fokus utama RUU KKS adalah perlindungan terhadap Infrastruktur Informasi Vital (IIV), yang mencakup sektor strategis seperti:

  • ​Energi dan kelistrikan.
  • ​Transportasi dan layanan publik.
  • ​Sektor keuangan dan perbankan.
  • ​Layanan kesehatan dan telekomunikasi.

​Aris memperingatkan bahwa kelumpuhan di sektor-sektor ini bisa memicu kekacauan nasional tanpa perlu adanya serangan fisik. Ia menegaskan bahwa masalah siber bukan sekadar kendala teknis komputer, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa. Sebagai contoh, gangguan pada sistem rumah sakit atau kebocoran data kependudukan (NIK dan BPJS) tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga bisa memicu histeria massal.

​Dimensi Geopolitik dan Kedaulatan Digital

​Di kancah global, ruang siber kini dianggap sebagai domain perang kelima setelah darat, laut, udara, dan antariksa. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, China, dan Inggris telah memiliki komando siber khusus untuk kepentingan spionase maupun pertahanan.

​Sebagai kekuatan ekonomi di Asia Tenggara, Indonesia dinilai wajib memiliki kerangka pertahanan siber yang solid. Aris menekankan beberapa poin penting:

  1. Integrasi Nasional: UU KKS harus menyatukan peran BSSN, TNI, POLRI, kementerian, swasta, hingga akademisi.
  2. Pergeseran Paradigma Pertahanan: Batas kedaulatan negara kini tidak hanya ada di perbatasan fisik, tapi juga di pusat data, jaringan satelit, dan infrastruktur cloud.
  3. Investasi Strategis: Tanpa regulasi yang kuat, kemajuan digital Indonesia justru akan menjadi titik lemah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan siber, yang pada akhirnya melanggar hak asasi warga negara.

​Pengembangan Sumber Daya Manusia

​Selain payung hukum, Aris juga menyoroti pentingnya mencetak lebih banyak tenaga ahli di bidang keamanan siber. Indonesia membutuhkan peningkatan jumlah analis keamanan, ethical hacker, hingga spesialis forensik digital untuk menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan berdaulat.

Komentar

Tampilkan

Terkini